Penyimpanganpolitik dapat berarti menggunakan ilmu politik untuk hal yang menyimpang.Ini berarti bahwa ilmu dan metode-metode politik digunakan untuk hal-hal yang tidak benar.Menggunakan politik sebagai penyimpangan tidak hanya bisa dilakukan oleh pejabat atau lembaga pemerintah, tapi juga bisa digunakan oleh siapa saja, apapun profesi,dan pangkat.Namun, pengaruh dari penyimpangan politik

Home Nasional Demokrasi Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, berkeyakinan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI memberikan catatan khusus terhadap sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-JK. Lembaga yang digagas oleh Adnan Buyung Nasution itu menilai, beberapa kebijakan tersebut dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan pihaknya telah menganalisis sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari analisis tersebut, pihaknya mendapati ada 11 kebijakan pemerintah yang dapat mengancam nilai-nilai demokrasi. Asfinawati menilai, 11 kebijakan tersebut memiliki beberapa pola dan karakter yang sama untuk menekan kebebasan berdemokrasi dan supremasi hukum. Imbas dari kebijakan-kebijakan tersebut, menghambat kebebasan sipil dalam berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan. Berikutnya, mengabaikan hukum yang berlaku baik konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang UU. Terakhir, memiliki watak yang represif karena mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai Jateng bentuk tim awasi kesejahteraan dan kesehatan ABK kapal tangkap ikanRaih WTP ke-11, Pemkab Gowa komitmen kelola keuangan daerah secara transparanSabet penghargaan Bappenas, Pemkab Gowa terbaik Nasional optimalisasi perencanaan daerah "Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar UUD 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, sedangkan ayat berikutnya mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum di antaranya ditandai dengan supremasi hukum bukan kekuasaan," kata Asfinawati, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa 14/5. Lebih lanjut, Asfinawati memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pemerintahan pun terikat pada konstitusi. Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law. "YLBHI juga meminta kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati. Adapun 11 kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi itu sebagai berikut 1. Surat Keputusan SK Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Nomor 38 tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum. 2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan. 3. Hak tidak memilih atau golongan putih Golput dapat dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP. 4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. 5. Memasukkan pasal makar, penghinaan pada presiden, dan penodaan agama dalam Rancangan KUHP. 6. Perluasan penempatan militer di kementerian, serta upaya memasukkan dalam revisi UU TNI. 7. UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan. 8. Upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti aksi May Day kemarin. 9. Nota kesepahaman MoU instasi kementerian atau badan usaha dengan TNI. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian SKP. 11. UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Pengesahan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, posisi pemerintah untuk rancangan KUHP memasukkan pasal makar dan penghinaan terhadap presiden. Percobaan Aberdeen AI bantu dokter kenali kanker payudara Mengembalikan peran ayah di rumah Pemerintah resmi cabut aturan wajib masker Kedutaan AS di KL didemo buntut lelucon komedian tentang pesawat MH370 yang hilang AI disebut dapat tingkatkan efektivitas dan efisiensi fundraising Luhut pastikan Jokowi tak ikut campur isu tambang Haris-Fatia Banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga bahan bakar minyak, kebijakan rekapitulasi perbankan dan utang luar negeri, serta praktik manipulasi dan korupsi yang meluas di pemerintahan," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Lombok ANTARA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP akan mengevaluasi peraturan daerah di Nusa Tenggara Barat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Langkah awal yang dilakukan dengan menggelar seminar bertajuk "Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Nusa Tenggara Barat NTB". Baca juga BPIP Pancasila harus terdapat dalam peraturan perundang-undangan Baca juga Gandeng semua elemen untuk perkokoh Pancasila "Tujuannya, bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada di Nusa Tenggara Barat itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Pelaksana Tugas Plt Kepala BPIP Profesor Hariyono dalam seminar yang berlangsung di Lombok, NTB, Selasa. Kegiatan yang baru pertama kali digelar oleh BPIP ini menggandeng sejumlah pihak terkait, yakni kalangan akademisi, mahasiswa hukum dari sejumlah universitas di NTB, pemerintah provinsi, serta tokoh masyarakat. Mereka berdiskusi dalam tiga panel membahas mengenai tata kelola peraturan perundang-undangan di NTB agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hariyono mengatakan melalui diskusi dan dialog tersebut nantinya akan diketahui undang-undang maupun peraturan daerah perda apa saja yang tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila. Baca juga BPIP Nilai-nilai Pancasila tidak boleh memudar Perda atau undang-undang yang dinilai tidak selaras dengan Pancasila akan ditinjau ulang, untuk kemudian dievaluasi agar berbasis pada ideologi bangsa. Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Hukum, Advokasi, dan Pengawasan regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan bahwa diskusi tersebut dilakukan guna mengetahui lebih jauh tentang perda-perda "diskriminatif" yang berlaku di NTB selama ini. Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPIP, Ani menyebut setidaknya terdapat 50 perda di NTB yang dinilai tidak relevan dengan Pancasila, di antaranya perda mengenai pariwisata halal, wakaf, dan larangan ajaran Ahmadiyah. Menurut Ani, perda maupun undang-undang tersebut diskriminatif terhadap kelompok-kelompok lain yang tinggal di NTB. Namun dalam diskusi tersebut terungkap bahwa perda yang dinilai "diskriminatif" oleh BPIP, seperti pariwisata halal, justru dianggap tidak bermasalah oleh sejumlah peserta diskusi. "Saya gali di sini ternyata perda pariwisata halal itu kan tidak apa-apa, karena agar wisatawan yang beragama Islam tahu bahwa misalnya di rumah makan A makanannya halal, di rumah makan B tidak," ucap Ani. Baca juga BPIP akan kembalikan pendidikan Pancasila ke dalam kurikulum "Jadi menurut mereka sebenarnya perda pariwisata halal itu tujuannya untuk meningkatkan pariwisata di NTB dan khususnya untuk wisatawan Islam yang membutuhkan informasi halal," kata dia. Ani mengatakan dengan adanya diskusi semacam ini, BPIP menjadi lebih mengetahui pandangan masyarakat tentang perda yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan BPIP adalah melakukan kajian lebih komprehensif terkait perda maupun undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Pancasila di NTB, dengan menggandeng perguruan tinggi. Dari kajian tersebut, nantinya BPIP akan memperoleh data mengenai perda dan undang-undang mana saja yang tidak relevan dengan Pancasila. Untuk undang-undang, kata Ani, BPIP akan meneruskan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk perda, pihaknya akan meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri. "Kemendagri punya mekanisme namanya klarifikasi. Mereka akan melihat perda yang diusulkan oleh BPIP, kalau dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, dia akan meminta kepada daerah yang punya perda untuk melakukan pembatalan atau revisi," kata dia. Ani menargetkan rekomendasi perda maupun undang-undang "diskriminatif" di NTB sudah bisa diusulkan ke kementerian terkait maupun Kemendagri pada akhir Desember mendatang. BPIP akan melakukan kegiatan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Ani mengatakan peovinsi selanjutnya yang akan dituju adalah Yogyakarta. Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Mataram Profesor Galang Asmara menilai munculnya perda ataupun undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila terjadi pada saat NTB menerapkan sistem otonomi daerah. "Dulu ketika sedang berada di dalam euforia otonomi daerah, banyak daerah, termasuk kita NTB ingin membuat peraturan daerah yang sifatnya khusus, yang itu sebenarnya berlaku secara lokal, artinya bahwa itu berdasar pada nilai lokal itu semata," ucap Galang yang juga menjadi pembicara dalam seminar. "Yang kemudian kalau ditarik ke atas, tidak cocok kalau dijadikan peraturan yang berlaku untuk orang-orang lain yang ada di daerah sini, karena itu sifatnya memaksa," kata dia. Profesor Galang mendukung adanya evaluasi yang dilakukan oleh BPIP. Dia mengatakan evaluasi harus segera dilakukan agar peraturan daerah yang diterapkan di NTB benar-benar berlandaskan kepada ideologi bangsa. "Pancasila harus menjadi sinar dalam peraturan perundang-undangan," kata dia. Baca juga BPIP sebut perilaku upaya mengganti Pancasila sudah cukup tinggi ​​​​​Pewarta Fathur RochmanEditor Eddy K Sinoel COPYRIGHT © ANTARA 2019
DirekturYLBHI, Asfinawati mengungkapkan ada beberapa jenis kebijakan yang disoroti, di antaranya kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi
Jumat, 9 Juni 2023 1553 WIB Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock Iklan Jakarta - Ekonom senior Indef, Fadhil Hasan, menilai kebijakan izin ekspor pasir laut sebagai kebijakan yang sangat bertentangan dengan program hilirisasi yang belakangan diagung-agungkan pemerintah. Adapun kebijakan ini diteken Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun kata Fadhil, salah satu kritik yang sering dilontarkan pemerintah adalah tak mau menjual tanah, hutan, dan sumber daya alam tanpa nilai tambah. Dengan dalih tersebut, pemerintah mendorong hilirisasi."Tapi pemberian izin ekspor pasir laut ini menjadi bukti yang sangat telanjang, di mana kita akan mengekspor bahan mentah. Sumber daya alam yang tidak memiliki nilai tambah. Cuma dikeruk dan dikirim ke Singapura," kata Fadhil dalam diskusi Quo Vadis Keberlanjutan Tata Kelola Pasir Laut dan BUMN Karya yang digelar virtual pada Jumat, 9 Juni Fadhil, pemerintah membuka keran izin ekspor pasir laut sebagai upaya menarik investasi dari Singapura untuk proyek Ibu Kota Nusantara IKN. "Semacam barter."Kebijakan ini memang akan menguntungkan Singapura karena negara tersebut bisa melakukan reklamasi dan memperluas wilayah daratan. Dengan begitu, bisa membangun perumahan atau keperluan lainnya."Di satu sisi, pemerintah juga berharap Singapura tertarik menanam investasi di IKN," kata Fadhil. Jokowi mengajak warga negara Singapura untuk tinggal di IKN. 12 Selanjutnya Artikel Terkait Pemerintah Rumuskan RUU RPJPN 2025-2045, Kepala Bappenas Tidak Mulai dari Nol, Ada IKN, Hilirisasi.. 1 jam lalu BPS Ekspor Indonesia Mei 2023 Naik Menjadi US$ 21,72 Miliar 1 jam lalu Luhut Minta Pakai Mandor Asing di IKN, Kementerian PUPR Tenaga Kerja Kita Qualified 2 jam lalu Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus pada Mei 2023, Lanjutkan Tren Selama 37 Bulan Berturut-turut 2 jam lalu Soal Isu BUMN Karya, Kementerian PUPR Memantau dan Berkomunikasi Langsung 2 jam lalu Dorong Hilirisasi Agar RI Bisa 'Naik Kelas', Luhut Mengapa WTO Memaksa Kami Ekspor Mineral? 3 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Pemerintah Rumuskan RUU RPJPN 2025-2045, Kepala Bappenas Tidak Mulai dari Nol, Ada IKN, Hilirisasi.. 1 jam lalu Pemerintah Rumuskan RUU RPJPN 2025-2045, Kepala Bappenas Tidak Mulai dari Nol, Ada IKN, Hilirisasi.. Penyusunan RUU RPJPN melibatkan semua stakeholder mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, dan rektor, hingga milenial. BPS Ekspor Indonesia Mei 2023 Naik Menjadi US$ 21,72 Miliar 1 jam lalu BPS Ekspor Indonesia Mei 2023 Naik Menjadi US$ 21,72 Miliar BPS menyebut nilai ekspor Indonesia pada Mei 2023 mencapai US$ 21,72 miliar atau naik 12,61 persen dibanding ekspor April 2023. Luhut Minta Pakai Mandor Asing di IKN, Kementerian PUPR Tenaga Kerja Kita Qualified 2 jam lalu Luhut Minta Pakai Mandor Asing di IKN, Kementerian PUPR Tenaga Kerja Kita Qualified PUPR menanggapi permintana Luhut menggunakan mandor asing dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara IKN. Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus pada Mei 2023, Lanjutkan Tren Selama 37 Bulan Berturut-turut 2 jam lalu Neraca Perdagangan Indonesia Kembali Surplus pada Mei 2023, Lanjutkan Tren Selama 37 Bulan Berturut-turut BPS mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Mei 2023 kembali mengalami surplus sebesar US$ 0,44 miliar. Soal Isu BUMN Karya, Kementerian PUPR Memantau dan Berkomunikasi Langsung 2 jam lalu Soal Isu BUMN Karya, Kementerian PUPR Memantau dan Berkomunikasi Langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR buka suara perihal Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi alias BUMN Karya. Dorong Hilirisasi Agar RI Bisa 'Naik Kelas', Luhut Mengapa WTO Memaksa Kami Ekspor Mineral? 3 jam lalu Dorong Hilirisasi Agar RI Bisa 'Naik Kelas', Luhut Mengapa WTO Memaksa Kami Ekspor Mineral? Menteri Luhut mengkritik WTO yang menilai Indonesia melanggar aturan dagang karena melarang ekspor bahan mentahnya. Alasan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Diduga Demi Kepentingan Investor Singapura 3 jam lalu Alasan Kebijakan Ekspor Pasir Laut Diduga Demi Kepentingan Investor Singapura Pengamat sebut Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut. Jokowi Bela Luhut soal Pakai Mandor Asing di Proyek IKN, Apa Alasannya? 4 jam lalu Jokowi Bela Luhut soal Pakai Mandor Asing di Proyek IKN, Apa Alasannya? Jokowi membela Luhut soal menggunakan jasa mandor asing di proyek IKN. Ternyata ini alasannya. Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan 4 jam lalu Jokowi Beberkan Alasan Pembangunan IKN 56 Persen Penduduk di Jawa, Perlu Pemerataan Jokowi menjelaskan bahwa 56 persen penduduk Indonesia itu ada di Jawa, sehingga perlu adanya pemerataan. Oleh sebab itu IKN sangat penting. Jokowi Sebut Kepemimpinan Ibarat Tongkat Estafet dan Bukan Meteran Pom Bensin, Apa Maksudnya? 4 jam lalu Jokowi Sebut Kepemimpinan Ibarat Tongkat Estafet dan Bukan Meteran Pom Bensin, Apa Maksudnya? Presiden Jokowi menyinggung soal kepemimpinan. Dia mengibaratkan kepemimpinan itu sebagai tingkat estafet, bukan meteran pom bensin.
\n\n \nkebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila
slametjuga mengungkapkan, jika dikaitkan dengan sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa, indonesia memiliki indeks hambatan pemerintah (misal kebijakan larangan praktik beribadah) dan indeks kebencian sosial (misal intimidasi, kekerasan, penghinaan, dll) masih tinggi dengan skala 7,2, dan berada dibawah negara seperti brunei, burma, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla sebenarnya sudah melakukan banyak upaya untuk melawan gerakan anti-Pancasila. Antara lain, dengan melakukan perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila melalui UKP Pembinaan Ideologi Pancasila. Pemerintah juga melakukan penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila. "Sisi lain juga Pemerintah dengan gencar melakukan penguatan ideologi Pancasila dalam Program Revolusi Mental di kampus-kampus, instansi Pemerintah dan swasta, media massa dan juga forum-forum kemasyarakatan di daerah. Muara dari program tersebut adalah penguatan dan pemahaman masyarakat luas atas ideologi Pancasila," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari webside pribadinya, Jakarta, Rabu 11/10/2017. Selain itu, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan banyak hal seperti mencetak ASN dalam program Revolusi Mental. Kemudian, melakukan penguatan tentang ideologi Pancasila. Misalnya dengan pembekalan kepemimpinan pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2015. Menurut dia, kementeriannya juga melakukan penguatan bagi forum kemasyarakatan di Ormas Anti-PancasilaSementara, kata Tjahjo, penerbitan Perppu Ormas bukan semata-mata hanya untuk mencabut ormas tertentu. Namun sebagai penyempurnaan atas Undang-Undang Ormas sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat. "Perppu ini berlaku secara umum kepada setiap ormas yang ada di Indonesia dan tidak ditujukan terhadap ormas tertentu," ujar Tjahjo. Penerbitan Perppu, kata dia, lebih bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Sekaligus peringatan terhadap ormas-ormas yang akan mempunyai niat untuk menyebarkan paham, ajaran, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. "Salah satu penekanan pemerintah dalam hal perppu ini adalah gerakan radikalisme yang mudah menyusup ke gerakan-gerakan ormas yang ada. Untuk itu perppu ini sangat penting untuk mengantisipasi penyebaran radikalisme yang bertentangan dengan ideologi bangsa," ujar Tjahjo. Presiden Jokowi, kata Tjahjo, juga pernah mengatakan harus "gebuk" ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini, sebagai bentuk penegasan Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bagi bangsa Indonesia. Jokowi juga akan menindak munculnya berbagai gerakan Partai Komunis Indonesia PKI maupun ormas anti-Pancasila. "Jadi tidak bermaksud untuk mengembalikan pola-pola orde baru yang melakukan tindakan otoriter terhadap yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Semata-mata semangatnya adalah memperkuat ideologi Pancasila, karena itu adalah bagian dari Sumpah Presiden untuk mempertahankan Pancasila dan UUD 1945," tandas Tjahjo. Tjahjo menegaskan, Jokowi tidak pernah memberikan angin segar kepada PKI. "Justru beliau sangat tegas atas pelarangan keberadaan paham komunisme yang memang merupakan amanat dari Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," kata Tjahjo. Saksikan video di bawah ini * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
MenurutDin, sistem politik kita jauh dari sila keempat Pancasila, 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanan dalam Permusyawaratan Perwakilan', seperti yang dipahami oleh pendiri bangsa ini. "Ada MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memilih Presiden, yang menentukan GBHN, yang minta pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden.
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Bamsoet, meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP. Bamsoet menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi. "Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Ahad 13/6. Bamsoet mencontohkan, rata-rata per-tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN. Menurutnya, saat masih rendahnya kualitas pendidikan di berbagai institusi pendidikan negeri, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah dan berbagai organisasi masyarakat lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Karena itu dia menilai, pengenaan PPN terhadap pendidikan, sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki concern terhadap pendidikan. "Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitifitas terhadap kondisi rakyat," ujarnya. sumber AntaraBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Sistemkhilafah yang dibawa oleh kelompok radikal dan teroris, sangat bertentangan dengan pancasila. Oleh karena itu kelompok radikal harus terus dibasmi, agar tidak merusak Indonesia di masa depan. Pancasila adalah dasar negara dan tidak bisa diganti dengan ajaran apapun. TIMESINDONESIA, MALANG – Apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan publik Dye, 1981. Peraturan dan berbagai keputusan lainnya yang diambil oleh pemerintah adalah sebuah kebijakan publik, di pusat atau pun di daerah. Dalam praktiknya, setiap kebijakan pasti mengandung unsur pro dan kotra dalam implementasinya, karena kebijakan publik bisa dilihat dari berbagai aspek dan dari berbagai kacamata subjektivitas, sekali pun kebijakan itu sesungguhnya adalah Banyak teori yang berkembanga tentang kebijakan publik, dengan berbagai kompleksitas persoalan publik yang semakin tinggi, pola perkembangan pengetahuan dalam ranah kebijakan publik juga semakin luas, sehingga dibutuhkan sebuah inovasi dan kreativitas secara akademik maupun praksis yang dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, dari beberapa teori yang ada, kiranya dibutuhkan sebuah konsep local wisdom yang dibangun oleh negara dalam pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan, yaitu dengan menerapkan proses kebijakan publik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ideologis, yaitu kebijakan publik yang berdasarkan pada nilai-nilai-nilai pancasila, yang dinamakan dengan kebijakan publik pancasila. Pertimbangan ideologi ini menjadi pengejewantahan dalam meningkatkan public trust di tengah-tengah persoalan ideologis yang semakin terkikis dan tergerus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja merongrong ideologi negara dengan melakukan berbagai tindakan-tindakan yang melemahkan nilai-nilai pancasila dengan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa dan negara kita. Oleh karena itu, ideologi pancasila harus masuk ke dalam pesan setiap kebijakan negara dalam perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan sampai pada aspek evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan publik yang diambil menjadi perekat dalam bingkai Bhinneka Tuggal Ika yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan publik pancasila tersebut adalah pertama, nilai ketuhanan akan menjadi unsur penting yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya. Nilai ini menjadi pondasi bagi setiap masyarakat, terutama pengambil kebijkan bahwa kebijakannya tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan bangsa indonesia, tetapi akan dipertanggungjawabkan pula di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Jika nilai dalam sila pertama itu diamalkan dalam pengambilan kebijakan, akan berdampak secara luas terhadap karakter masyarakat, pemimpin dan membentuk karakter bangsa dan negara yang lebih kuat. Kedua, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan bagi para pengambil kebijakan. Azaz kemanusiaan harus diutamakan dalam rangka menjamin semua hak dan kewajiban masyarakat dalam setiap kebijakannya. Tidak boleh ada diskriminasi dan like or dislike dalam sebuah kebijakan. Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara itu menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan. Berlaku adil yang berperikemanusiaan dalam pengambilan kebijakan akan melahirkan kebijakan publik yang efektif dan efisien. Ketiga, nilai persatuan indonesia. Berdasarkan pada kenyataannya bahwa masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Terdiri dari berbagai suku, RAS, agama dan bahasa. Perbedaan itu menjadi sebuah berkah yang harus dijaga dan dirawat dan pupuk sebagai pilar bangsa. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyana yang harus dipegang teguh bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus pula memperhatikan aspek perbedaan dan kemajemukan tersebut dengan mengakomodir seluruh kepentingan rakyat dengan mengesampingkan egosentris untuk kelompok dan individu. Menyamakan nilai-nilai tujuan berbangsa dan bernegara dengan berpegang teguh pada nilai persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik, kuat, maju dan berdaya saing. Keempat, nilai permusyawaratan dan perwakilan adalah bentuk kebersamaan dan kegotongroyongan yang harus terus dijaga dan dirawat. Sistem demokrasi memang memberikan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sudah banyak yang salah kaprah dengan demokrasi itu sendiri. Kebebasan yang kebablasan maupun kekuatan yang yang tak terkontrol menjadi hal yang tidak terkendali saat ini. Kebebasan yang semakin tidak terkontrol dengan perilaku-perilaku yang mendewakan demokrasi. Berpendapat atau bersikap “semaunya” tanpa melihat dan mempertimbangkan pendapat dan sikap orang lain, sekalipun “menyakitkan” dan “merugikan” orang disekitarnya. Begitu pula kekuatan yang tidak terkontrol dengan berbagai cara dan metode dilakukan untuk “melawan”. Oleh karena itu, kebijakan publik dengan berasaskan pada nilai musyawarah mufakat adalah pilihan alternatif untuk membangun demokrasi yang lebih santun, sopan, dan beretika. Kelima, nilai yang kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menjadi nilai pemungkas untuk membangun sebuah kebijakan yang mayoritas dapat diterima oleh semua masyarakat dengan berdasar pada prinsip-prinsip keadilan. Prinsip keadilan bagi seluruh rakyat indonesia adalah satu hal yang menjadi perhatian serius para pengambil kebijakan hari ini. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintahan paling rendah, prinsip keadilan harus dikedepankan dalam pengambilan kebijakan untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan mencapai tujuan negara yang sejahtera. Puncak dari segala kebijakan adalah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia. Kebijakan publik pancasila menjadi titik kunci mengembalikan public trust dan membangun masyarakat yang peduli, partisipatif, dan komunikatif, sehingga menjadikan kebijakan publik yang baik, efisien, efektif, tepat, benar, dan untuk kepentingan, kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sudah selayaknya, para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan berdasarkan pada nilai-nilai dalam pancasila. Kebijakan publik yang baik adalah yang mempunyai nilai-nilai kemanfaatan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. * Hayat, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang dan Peneliti Kaukus Penulis Aliansi Kebangsaan** Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow. Olehkarena itu, ideologi pancasila harus masuk ke dalam pesan setiap kebijakan negara dalam perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan sampai pada aspek evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan publik yang diambil menjadi perekat dalam bingkai Bhinneka Tuggal Ika yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pancasila merupakan dasar ideologi negara atau bisa disebut dasar negara indonesia yang terdiri dari lima sila yang tercantum dalam alinea ke -4 dalam pembukaan undang undang dasar 1945. Dan tanggal 1 juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya merupakan demokrasi yang dimana bebas mengemukakan aspirasi atau kritik kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut, contoh salah satu kebijakan perancangan undang undang omnibus law yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 oktober 2020 tahun lalu yang dimana itu merupakan kebijakan yang poin poin tersebut ada yang kontroversial, salah satunya yaitu kemudahan penyerapan tenaga kerja asing , yang kontroversial nya adalah betapa mudahnya TKA yang di negara tercinta ini bekerja dengan sedemikian mudah bekerja di indonesia dan betapa di persulitnya tenaga kerja yg khususnya rakyat pribumi untuk membutuhkan pekerjaan yang untuk membiayai keluarga tersayang mereka, karena tingkat kemiskinan rakyat indonesia itu dari update terbaru bulan maret 2021 yakni atau sekitar 27,54 juta miris sekali, bahwa seharusnya yang dilakukan pemerintah bukan melakukan kemudahan TKA ke indonesia namun yang harus difikirkan dahulu ialah bagaimana nasib rakyatnya, bagaimana cara memintarkan rakyatnya, dan bagaimana cara pemerintah memberikan seperti pelatihan praktek lapangan kerja agar rakyat pribumi kita ini lebih di prioritaskan dalam hal ekonomi dan juga cara cara agar rakyat pribumi dapat melatih skil mereka dalam bidang pekerjaan masing masing. Ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yg tidak memusyawarahkan secara matang dalam pembuatan rancangan uud tersebut, karena ini tidak mencerminkan dari sila ke empat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Yg artinya DPR merupakan salah satu perwakilan rakyat dalam mengemukakan aspirasi mereka dalam hal kebijakan yang bijak. Karena pada hakekatnya yaitu pemerintah berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu untuk merancang suatu UUD harus mempertimbangkan dan musyawarah secara matang dalam mengambil sebuah keputusan yang harus memikirkan nasib rakyat itu sendiri. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

JAKARTA- Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
JAKARTA, - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai PPN atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan publik. Sebab, ia menilai bahwa wacana itu bisa melanggar sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis 10/6/2021.Baca juga Pajak Sembako Dinilai Bisa Naikkan Angka Kemiskinan Menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang UU Ketentuan Umum Perpajakan KUP. Kebijakan itu, kata dia, terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar UUD 1945. "Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar dia. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP ini mengingatkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah PPN-BM terhadap mobil dengan kategori tertentu. Padahal, menurut dia, yang diuntungkan dari kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia. "Khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata dia. "Ini artinya, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ucap juga Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako Arsul menilai, apabila kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal, pemerintah mengganti dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka patut dipertanyakan. Arsul juga menilai kebijakan ini selain dari sisi keadilan sosial yaitu sisi konstitusi. "Kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan mengganti kehilangan sumber fiskal dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat, bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," papar dia. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Kemenkeu untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," kata dia. Baca juga Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk beras, gabah, garam, hingga gula. Rencana itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
NUSANTARANEWSCO, Jakarta - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia di dalam negara yang berasaskan pancasila dan UUD 1945 tidak bileh bertentangan dengan ajaran agama. Hal tersebut ditegaskan Menag Lukman dalam sambutannya selaku inspektur upacara Hari Amal Bakti (HAB) ke-73 yang digelar

Yogyakarta ANTARA News - Kebijakan ekonomi nasional masih banyak yang belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sehingga memunculkan nafsu keserakahan, kata pengamat ekonomi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Edy Suandi Hamid "Banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga bahan bakar minyak, kebijakan rekapitulasi perbankan dan utang luar negeri, serta praktik manipulasi dan korupsi yang meluas di pemerintahan," katanya di Yogyakarta, Kamis. Menurut dia pada diskusi "Ekonomi Kerakyatan Sebagai Basis Ekonomi Pancasila Belajar dari Mubyarto", kebijakan tersebut sebenarnya bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi MK. Dengan demikian, MK perlu dilengkapi dengan tenaga atau staf ahli di bidang ekonomi khususnya disesuaikan dengan Pancasila. "Sungguh naif mengharapkan implementasi Pancasila dalam bidang ekonomi dilakukan masyarakat jika kebijakan pemerintah menyimpanginya. Kontekstualisasi dan implementasi Pancasila tidak bisa dilepaskan dari penegakan perundang-undangan yang berlaku, yang juga bersumber dari Pancasila," kata Rektor Universitas Islam Indonesia UII itu. Rektor Universitas Islam Negeri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Musa Asy`arie mengatakan, pembangunan nasional dengan prioritas ekonomi berdasarkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pada akhirnya hanya akan mempertajam kesenjangan sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Kondisi itu, menurut dia, menyebabkan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin, dan pertumbuhan ekonomi hanya beredar dan dikuasai oleh segelintir elite yang sudah "teken" kontrak dan terkait erat dengan jaringan ekonomi kartel. "Pendekatan pertumbuhan ekonomi itu belum berubah, baik di Orde Baru maupun Orde Reformasi saat ini. Akibatnya, terjadilah demoralisasi seperti mafia pajak dan mafia hukum," kata Guru Besar Filsafat UIN Sunan Kalijaga itu. ANT/K004Editor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2011

2xGxGd1.
  • ggc7abztvk.pages.dev/875
  • ggc7abztvk.pages.dev/493
  • ggc7abztvk.pages.dev/158
  • ggc7abztvk.pages.dev/95
  • ggc7abztvk.pages.dev/478
  • ggc7abztvk.pages.dev/275
  • ggc7abztvk.pages.dev/464
  • ggc7abztvk.pages.dev/550
  • kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan pancasila